|
Hubungan antara GREENSHIP dan peraturan-peraturan Pemerintahan |
|
Dalam pembuatannya, GREENSHIP sebagai perangkat penilaian membutuhkan suatu acuan dan dukungan dari pemerintah. Dalam pembuatannya pun, GREESHIP menggunakan kriteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standard lokal baku seperti Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam pembuatan GREENSHIP :
- Peraturan Menteri PU 30/PRT/M/2006 mengenai Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksessibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
- Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- B/277/Dep.III/LH/01/2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI Nomor 32/PERMEN/M/2006 Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun.
- Keputusan DNA (Designated National Authority ) dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009
- Keputusan Menteri No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Kotor Domestik
- Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002
- UU No. 18 Tahun 2008
|