Pencakar langit Jakarta wajib kantongi sertifikat hijau
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Published On: 21 February 2011

JAKARTA: Pemprov DKI menegaskan seluruh gedung di Jakarta, baik berupa bangunan baru maupun lama wajib mengantongi sertifikat green buildings yang dikeluarkan Green Buildings Council Indonesia (GBCI).

Kepala Seksi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Pandita mengatakan sertifikasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan ketaatan terhadap tata kota mengingat Jakarta telah dihadapkan pada  pertambahan penduduk yang sangat signifikan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu tata ruang dan ketidakstabilan lingkungan.

Untuk mencegah terjadinya instabilitas lingkungan, lanjutnya, Jakarta sebagai kota megapolitan sangat membutuhkan regulasi yang tegas dan mengikat terkait dengan penataan ruang produk-produk properti dan lahan agar kondisi kota tertata dengan efektif dan efisien baik dari sisi penggunaan lahan maupun pemanfaatan energi.

Menurut dia, jika peraturan gubernur soal green building sudah keluar, gedung baru atau lama harus mempunyai sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh GBCI.

Sertifikasi ini dinilai sebagai pegangan wajib para pengembang karena telah dirumuskan berdasarkan standar internasional sehingga berlaku universal.

"Kalau pergubnya sudah keluar, para pengembang dan pengelola gedung wajib memiliki sertifikat itu. Bila tidak juga memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pemda DKI tidak akan mengeluarkan sertifikat tersebut," katanya, hari ini.

Rana Yusuf Natsir, Direktur Teknologi GBCI, menjelaskan dalam melakukan sertifikasi, instansinya akan melihat sejumlah aspek seperti kondisi udara dalam ruangan, air, hingga pengelolaan limbah. "Itu semua ada aturannya, para manajer gedung harus mentaati aturan itu nantinya," terangnya. (gak)

 

Sumber : http://www.bisnis.com